Polda Bidik Keterlibatan Kakak Angkat Engeline

Margriet Christina Megawe didampingi anaknya Yvone Megawe dan Christina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- Penyidik Kepolisian Daerah Bali terus menelusuri keterlibatan orang lain dalam aksi keji pembunuhan berencana terhadap Engeline. Penelusuran itu utamanya terhadap dua kakak angkat Engeline, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

"Dari awal, dari sejak tanggal 10 Juni kami menemukan jenasah Engeline, kami sudah mencurigai orang yang dekat dengan Engeline. Makanya (kedua kakak angkat Engeline) kita mintai keterangan," kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Selasa 30 Juni 2015.
Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?


Ronny mengakui jika pihaknya masih menelusuri peran keduanya dalam kasus pembunuhan Engeline. Itu sebabnya, hingga kini penyidik masih terus meminta keterangan keduanya.

"Kami masih terus berupaya melakukan proses penyidikan," kata Kapolda.


Hanya saja, hingga kini kepolisian belum menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam skenario pembunuhan bocah mungil tersebut.


"Peran anak kandung Nyonya MM (Margriet Megawe) belum kita dapatkan pembuktiannya, apakah ada perannya dalam kasus ini," kata Ronny.


Meski mencurigai keduanya terlibat dalam aksi bejat tersebut, hingga kini Ronny mengaku belum ada alat bukti yang dapat menyeret mereka menyusul ibu kandungnya.


"Kecurigaan itu tanpa dilengkapi alat bukti. Tanpa alat bukti, kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara ini kita belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup selain Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus)," katanya.


Galang Dana di Facebook


Diketahui, salah seorang dari kakak angkat Engeline itu membuatkan akun Facebook dan menggalang dana sejak kali pertama Engeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu.


"Masih kita analisis apa saja yang kita dapatkan sebagai fakta itu. Kita masih analisis, apakah hal itu sangat berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya korban," ujarnya.


Soal pembuatan akun Facebook, Kapolda tengah menelitinya dengan cermat, apakah masuk dalam bagian skenario pengaburan pembunuhan Engeline atau tidak.


"Kan kita harus bedakan tempos delicti atau tempo waktu kejadian dengan fakta tadi. Fakta itu kapan terjadinya. Apakah itu kelanjutan dari fakta sebelumnya, itu harus dicari benang merah yang menghubungkan, yaitu alat bukti," kata Ronny.


"Tanpa alat bukti, maka kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami memiliki kewenangan, tapi tidak bisa sewenang-wenang menetapkan orang sebagai tersangka. Demikian juga yang kami lakukan terhadap Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus)," tambah mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.


Ia berjanji, jika kelak ditemukan alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, maka pihaknya tak akan ragu menetapkan.


"Sementara baru dua yang kita tetapkan. Kalau ada orang lain yang kemungkinan terlibat, pasti apabila ada alat bukti yang mendukungnya pasti bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sabar dulu ikuti saja proses ini," katanya.


Hanya saja, ia memastikan jika telah mengetahui rekam jejak kakak angkat Engeline. "Rekam jejak sudah diperiksa, termasuk percakapan telepon yang diteliti oleh ahli IT (Informasi Teknologi)," tutup Ronny. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya