Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel

Sidang perdana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sejak 2002, Adik Atut Garap 1.200 Proyek Negara
- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih terus dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Berkas penyidikan perkara ini masih terus dilengkapi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya adalah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Suami Airin Akui Pernah Kasih Miliaran Rupiah ke Rano Karno


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 1 Juli 2015.


Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen.


Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.


Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya