Pemerintah Beri Santunan Korban Sipil Pesawat Hercules

Suasana Tangis dan Duka Keluarga korban Hercules
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Pesawat T-50 Golden Eagle Jatuh, DPR Minta Investigasi
- Pemerintah akan memberikan santunan kepada warga sipil yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Hercules C-130 di Medan, Sumatera Utara, Selasa kemarin, 30 Juni 2015.

TNI AU: Pesawat T-50i Laik Terbang
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, santunan itu nantinya akan diatur  Kementerian Sosial. "Nanti akan diatur Depsos," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 1 Juni 2015.

TNI AU: Awak Pesawat T-50 Tewas
Santunan ini diberikan pemerintah, karena warga sipil yang menjadi penumpang pesawat, maupun yang tertimpa pesawat tidak mendapat asuransi. 

"Tidak ada asuransi maka pemerintah nanti mempertimbangkan ini sebuah musibah, kalau pesawat komersil yang ada tiketnya ini ada asuransinya, tetapi ini walau bagaimanapun karena musibah ya tentu pemerintah dengan kebiasaan yang ada akan beri santunan," ujar dia.

Namun, JK tidak menyebutkan berapa angka santunan yang akan diberikan kepada korban sipil tersebut. 

Sementara, untuk prajurit TNI AU yang jadi korban, akan diberikan asuransi dan santunan. 

Sebab berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama / 22 / XI / 2014.

Dalam kesepakatan tersebut, diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Besaran asuransi itu bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya