Menteri Hanif Beberkan Alasan Terapkan JHT Aturan Baru

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri atau Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, angkat bicara mengenai isu jaminan hari tua (JHT) yang tengah diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, ada aturan baru dalam mengambil uang JHT. Menurut dia, JHT fungsinya sebagai perlindungan unit pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua.

"Dana JHT secara konsep nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat mereka tidak lagi produktif, sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 3 Juli 2015.

Hanif menjelaskan, dalam ketentutan UU 40/2004 tentang SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen lainnya.

"Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," kata dia.

Dia menuturkan, jika pekerja di-PHK, secara otomatis mendapat pesangon, dan apabila yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali, kepesertaan JHT dapat berlanjut. "Namun, jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun, ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentutan UU SJHN," ujarnya.

Dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan kepesertaannya minimal 5 tahun dan waktu tunggu satu bulan.

"Jadi, kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan yang bersangkutan di-PHK, maka bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," kata Hanif.

Hanif memaparkan alasan penerapan aturan baru yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu. Pertama, karena hal itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun.

Kedua, dalam SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

"Kalau peserta di-PHK, lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua," ujarnya.

Sementara itu, masalahnya, PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. 

Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang.

Menurut dia, skema jamsos dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) itu meng-cover seluruh risiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coverage-nya semua. Masing-masing fungsi dasar mekanisme sendiri, sesuai peruntukannya.

"Bahkan, dalam regulasi yang baru, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," kata dia.

Jokowi Keluarkan Keppres, Jabatan Direksi BPJS Diperpanjang

Penting digarisbawahi, kata Hanif, pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN. Selain itu, sebagai spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai perlindungan masa tua.

Skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja saat ini pun diklaim jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Penyebab Perusahaan Besar Enggan Ikut Jaminan Pensiun
Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

BUMN berdalih mereka sudah punya program pensiun lain.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016