Kejati Bali Pelajari Berkas Kasus Penelantaran Engeline

Margriet Megawe menjalani rekonstruksi pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah meneliti berkas penelantaran anak yang menyeret ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka. Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima berkas tersebut sejak Jumat pekan lalu.

"Sekarang sedang diteliti berkasnya, apakah sudah lengkap atau belum," ujar Ashari di sela buka bersama di kantor Kejati, Selasa malam 7 Juli 2015.

Kejati, kata Ashari, memiliki waktu 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. "Kalau belum lengkap akan dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk," katanya.

Bila hasil perbaikan masih belum lengkap juga, maka Kejati masih punya waktu 7 hari tambahan untuk kembali mengoreksi berkas tersebut. 

"Jadi, waktu kita untuk meneliti itu selama 14 hari," ujarnya.

Terkait kasus pembunuhan Engeline, Ashari mengaku belum mengetahui perihal pelimpahan berkas tersebut.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak terhadap Engeline, pada 14 Juni 2015. Penetapan tersebut dilakukan Polda Bali merujuk pada keterangan tersangka Agus Tay yang disampaikan kepada anggota DPR Akbar Faisal.

Lebih dari 2.000 Situs Internet Berbahaya bagi Anak

Saat ini Margriet juga diseret sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun itu. (ren)

Komnas PA: Penampungan Eks Gafatar Tak Layak bagi Anak

Mereka yang paling mendapat tekanan.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016