Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengaku sudah menetapkan batas atas tarif mudik Lebaran tahun ini. Bagi operator transportasi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Namun, berapa batas tarif atas atau toleransi yang diizinkan oleh pemerintah tersebut?
Namun, berapa batas tarif atas atau toleransi yang diizinkan oleh pemerintah tersebut?
Baca Juga :
Mobil Pemudik Terbalik Masuk Tambak
"Kurang lebih, macam-macam tergantung jurusan. Rata-rata naiknya 30-50 persen," kata Jonan dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 8 Juli 2015.
Dengan perkiraan tersebut, Jonan memastikan operator yang menaikkan harga sampai 50 persen masih dalam batas toleransi. Oleh karena itu, mereka tidak akan mendapatkan sanksi.
"Kalau naik 50 persen saya kira masih normal," ujar dia.
Apabila masyarakat menemukan operator yang menaikkan harga terlalu tinggi, dia mempersilakan mereka untuk melaporkannya. Kementerian Perhubungan siap memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar yaitu membekukan izin rute.
"Boleh melapor, nanti kita jawab itu tarif batas atasnya bagaimana," tutur Jonan. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kurang lebih, macam-macam tergantung jurusan. Rata-rata naiknya 30-50 persen," kata Jonan dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 8 Juli 2015.