Bupati Empat Lawang & Istri Diperiksa KPK Usai Ditahan

Pemeriksaan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri Ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzanna Budi Antoni, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Mereka adalah tersangka penyuapan terhadap Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi serta diduga pernah memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Budi Antoni dan istrinya tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Budi Antoni ditahan di Rutan Guntur, sementara istrinya ditahan di Rutan KPK.


Pasangan suami istri tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik pada 6 Juli 2015. Saat penahanan keduanya, kericuhan sempat terjadi karena massa pendukung Bupati berusaha menghalangi wartawan yang mencoba mengambil gambar.


Menyuap hakim


Budi dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada 25 Juni 2015. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara.


Tersangka Budi dan Suzanna dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Suap yang dilakukan Budi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di MK terungkap pada dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.


Dalam dakwaan itu, Akil menerima sejumlah uang dari Bupati Empat Lawang untuk memenangkannya dalam sengketa pilkada yang sedang berlangsung di MK. Suap yang diberikan kepada Akil sebesar Rp1 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat.


Keterangan palsu


Tidak hanya dijerat pasal terkait tindak pidana suap, keduanya juga disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. Keduanya dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada analisis yuridis majelis hakim dalam putusan Akil Mochtar, Bupati Budi Antoni Aljufri dan istrinya diduga memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzanna Budi Antoni, dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua, Suwidya.


Majelis menilai bahwa ketiganya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil.


Menurut majelis, dari hasil persidangan, keterangan ketiganya tidak sesuai keterangan sejumlah saksi lain, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Fanji Tirtayasa, dan Dewi Koryani.


Hal itu juga diperkuat bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise Pilkada, bon pemesanan merchandise, buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya