Novel Baswedan Diperiksa di Bareskrim Polri

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu 8 Juli 2015. Novel tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB, dengan menggunakan baju putih dilapisi jas berwana hitam. Ia didampingi dua kuasa hukumnya.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Novel Baswedan hari ini akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan kepada salah seorang pencuri burung walet hingga meninggal dunia
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

"Sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agus Rianto di Jakarta.


Novel Baswedan diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat dia baru empat hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu.


Atas perbuatannya, Novel ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 oleh penyidik Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada 2015.


Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu dibuka kembali setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya