Larangan Politik Dinasti Inkonstitusional

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ketentuan "politik dinasti" yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sementara yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MK, Rabu 8 Juli 2015.

Dengan putusan ini maka tidak ada alasan bagi penyelenggara pilkada atau KPU untuk menolak bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana. Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta merta.

Karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 8/2015, tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016