Pasal Petahana Dibatalkan, Ini Strategi KPU dan Bawaslu

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sejumlah langkah bisa ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengatur calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana Undang-undang yang bertugas mengatur mekanisme pencalonan, KPU harus tetap memberi ruang yang adil dan setara kepada setiap peserta pilkada, untuk dapat menjalankan mandat dari putusan UU dan putusan MK.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


"Jaminan terhadap kompetisi yang jujur adil dan demokratis yang setara, harus tetap diciptakan oleh penyelenggara," kata Titi di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2015.


Akan tetapi kata Titi, jika terjadi penyimpangan usai putusan tersebut maka  Bawaslu harus mengawasi dengan cermat dan cerdik serta seksama, dengan mengacu dan belajar dari pilkada-pilkada sebelumnya agar tidak kecolongan atas praktek curang dari oknum atau pihak tertentu didalam pelaksanaan pilkada. Selain itu, Bawaslu juga harus menyusun strategi merangkul masyarakat secara maksimal untuk melakukan pengawasan.


"Masyarakat ini saya yakin bisa diajak. Karena sekarang ini kekuatan Bawaslu selain sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang juga bagaimana mengajak warga negara untuk juga melakukan pengawasan," ujarnya.


Karena itu kata Titi, tantangan terbesar Bawaslu saat ini adalah harus melibatkan masyarakat, membangun kesadaran masyarakat untuk terlibat di dalam proses pengawasan pilkada. Ia yakin jika Bawaslu bisa mendorong keterlibatan masyarakat dalam pilkada bisa berdampak dalam mengurangi potensi kecurangan dalam pencalonan.


"Toh masyarakat kan juga ada yang aktif dalam Pilkada. Kalau Bawaslu bisa meyakinkan masyarakat, bisa meyakinkan kelompok masyarakat sipil, dan media untuk berada dalam barisan Bawaslu. Hal itu bisa memastikan tidak ada lagi manipulasi dari petahana maupun kerabat petahana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya