Ini Hasil Konfrontasi Pembunuh Engeline dengan Saksi

Aksi kepedulian terhadap Engeline
Sumber :
  • ANTARA/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya
- Aldres Napitupulu, kuasa hukum tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, mengaku jika hasil konfrontir keterangan antara kliennya dengan saksi Susiani dan Rahmat Handono bersesuaian dengan keterangan Agus pertama, jika pemuda asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) itulah pembunuh Engeline.

Margriet Lontarkan 'Cerita Sedih' di Sidang Kasus Engeline

"Hari ini dua kali dikonfrontir. Pertama sebagai saksi dengan Susiani dan Handono. Kami menemukan justru terjadi kesesuaian dengan keterangan Agus yang pertama kali dipublikasikan," kata Aldres di Mapolda Bali, Rabu 8 Juli 2015.
Jaksa Tuntut Margriet Megawe di Penjara Seumur Hidup


Hanya saja, ia enggan merinci lebih jauh hal apa saja antara kesaksian Margriet, Susiani dan Handono yang bersesuaian. "Isinya rahasia penyidikan bisa dibuka di pengadilan," katanya.


Kendati begitu, Aldres menegaskan, keterangan Susiani dan Rahmat Handono memiliki kesamaan dengan keterangan Agus pertama kali. "Klop dan cocok," tkatanya.


Pada hal lain, Aldres mengaku menemukan ada ketidaksinkronan antara keterangan Rahmat Handono, Susiani, dan Agus. "Temuan lain, Agus berbeda-beda keterangannya dengan saksi Handono dan Susiani," ujarnya.


Pada pemeriksaan kedua yang mempertemukan Margriet dengan Agus Tay Hamba May dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada konfrontir kedua, Aldres mengakui jika kliennya melakukan penolakan. Sebabnya, ia tetap konsisten agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.


"Klien kami konsisten tidak melakukan itu (pembunuhan). Dia (Margriet) tidak bersedia memberikan keterangan. Alasannya tidak terima ditetapkan tersangka dan berharap dilimpahkan ke pengadilan," ucap Aldres.


"Kan katanya sudah ada cukup buktinya. Kami juga bingung kok masih dikonfrontir lagi. Katanya dari dua minggu lalu sudah ada dua alat bukti cukup. Kenapa belum dilimpahin juga," katanya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya