Kuasa Hukum Margriet Tuding Kapolda Bali Berlebihan

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Aldres Napitupulu, kuasa hukum tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe meminta kepada Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie tidak mengomentari sikap kliennya yang menolak diperiksa sebagai tersangka.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Sebelumnya, Kapolda menegaskan jika sikap ngotot Margriet yang menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Engeline justru akan merugikan dirinya sendiri. Penolakan itu akan menjadi pertimbangan memberatkan hakim pada persidangan kelak.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


Namun, Aldres menilai pernyataan Ronny itu berlebihan. "Tidak sepantasnya bicara seperti itu. Itu menurut kami ya," kata Aldres di Mapolda Bali, Rabu 8 Juli 2015.


Bukan tanpa alasan, Aldres menilai Kapolda telah melebihi kapasitasnya menyatakan penolakan diperiksa akan memberatkan Margriet. "Mari bekerja bertindak sesuai tugas masing-masing. Kalau yang polisi ya sudah jadi polisi saja, jangan jadi hakim," kata Aldres menyindir.


Menurutnya, yang akan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang adalah hakim, bukan polisi. Pun halnya dengan berat atau ringannya hukuman seseorang adalah hakim di persidangan.


"Berat atau ringan putusan hakim itu di pengadilan, diputus berdasarkan fakta persidangan bukan berdasarkan berkas penyidikan. Pemeriksaan berdasarkan berkas, tapi putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan," kata Aldres.


Apalagi, Aldres melanjutkan, bukan tidak mungkin keterangan saksi yang disampaikan di depan penyidik akan berubah di muka persidangan. "Bukan hal aneh kan di negara ini saksi ngomong A di penyidikan, di presidangan ngomong B. Ada juga yang cabut BAP di-penyidikan. Jadi, tidak usah jadi hakim. Kalau mau jadi hakim ikut tes hakim saja," kata Aldres.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya