Pengacara Sutan Galau Pimpinan KPK Tak Hadir di Pengadilan

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir dalam persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan pimpinan KPK sebagai saksi meringankan untuk Sutan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Ketidakhadiran pimpinan KPK disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menyebut bahwa pimpinan KPK telah menerima surat penetapan pengadilan itu. Namun pimpinan berpendapat bahwa mereka tidak memenuhi persyaratan untuk dihadirkan sebagai saksi.


"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangam a quo, dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tanggapan pimpinan KPK.


Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan adalah termasuk penyidik dan juga penuntut umum. Pada perkara Sutan, pimpinan telah mewakilkan kewenangan penuh penuntutan pada jaksa penuntut umum pada KPK.


"Oleh karenanya, apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo, maka terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," kata Jaksa.


"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," Jaksa menambahkan.


Surat tanggapan itu diprotes kuasa hukum Sutan. Surat itu dinilai melecehkan penetapan pengadilan. "Surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri. Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim," ujar pengacara Sutan, Eggy Sudjana.


Dia juga membantah mengenai alasan potensi konflik kepentingan jika pimpinan hadir di persidangan. "Karena logikanya seluruh saksi yang dihadirkan PU (penuntut umum) memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya (berita acara pemeriksaan) dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan," ujar Eggy.


Pengacara Sutan lainnya menyatakan bahwa alasan pimpinan KPK tidak mendengar dan melihat terkait perkara Sutan, tidak dapat diterima. Soalnya, pimpinan KPK telah memerintahkan penahanan dan penggeledahan Sutan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya