KPK Akan Periksa 2 Anggota DPRD Muba Tersangka Suap RAPBD

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Bambang Karyanyo digelandang petugas KPK.
Sumber :
  • Ajie YK Putra
VIVA.co.id
Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kamis 9 Juli 2015 di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Musi Banyuasin dan Istri

Adam Munandar,  merupakan tersangka dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Muba 2015.
Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

 

Selain Adam, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Bambang Karyanto anggota DPRD dari PDI Perjuangan. "Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.


Diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.


Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.


Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.


Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dianty Winda - Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya