Cokok Hakim PTUN Medan, KPK Sita Ribuan Dolar

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 9 Juli 2015.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kelima orang itu, antara lain, tiga orang hakim, seorang panitera dan seorang advokat atau pengacara. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi pemberian uang.

Dari lokasi kejadian, tim satgas KPK menemukan sejumlah uang. "Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika Serikat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut dia, kelima orang itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. "Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta," ujar Priharsa menambahkan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengaku telah mendapatkan informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan terhadap hakim PTUN di Medan. Bahkan, Komisioner KY, Eman Suparman menyebut, salah satu pihak yang ditangkap KPK adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Ada operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan," kata Eman dalam pesan singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Eman mengaku belum mendapat detail berapa orang yang ditahan KPK. Namun dia membenarkan ada seorang advokat yang turut diciduk. Dia bahkan mendapatkan informasi bahwa advokat itu berasal dari firma hukum OC Kaligis. "Kepala PTUN-nya yang tertangkap itu dengan pengacara G. Katanya begitu (dari firma hukum OC Kaligis). Saya belum memastikan juga karena ini masih dalam koordinasi di sananya. Baru banget, kan, itu," ujar Eman menambahkan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pihak yang telah diamakan tim satgas, antara lain, adalah Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan), anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta panitera pengganti Yusril Sofian.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya