- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Tiga ruangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Bunga Raya, Medan, Sumatera Utara disegel pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga ruangan yang disegel yakni ruang ketua PTUN, ruang panitera dan ruangan kepaniteraan perkara. Penyidik juga menyegel sebuah lemari dan mobil mewah dengan nomor polisi BK 268 WZ.
"Sementara mobil, ya, masih di situ," kata Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Herman Baeha kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2015.
Meski jadwal sidang tidak terganggu, namun pendaftaran perkara baru sedikit terganggu pasca penangkapan hakim dan panitera PTUN tersebut. "Itu karena ruangan yang biasa digunakan untuk menerima pendaftaran disegel" katanya menjelaskan.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menangkap Ketua PTUN berinisial TIP, dan dua orang hakim masing-masing berinisial Af dan DG serta panitera berinisial SY. Penyidik juga mengamankan seorang pengacara.
Penangkapan diduga terkait vonis sengketa gugatan mantan bendahara umum pemerintah Sumatera Utara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(mus)