Seleksi Anggota KY, 18 Orang Lolos Tahap Akhir

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id

VIVA.co.id - Panitia seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial telah menetapkan 18 orang yang lolos seleksi profile assessment atau tes objektif dan pembuatan makalah. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan akhir, tes kesehatan dan wawancara.

"Sebenarnya, 35 orang yang lolos tahap dua. Hanya saja, satu peserta tidak hadir, sehingga otomatis dinyatakan gugur tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Jadi, 34 disaring lagi pada tahap tiga dan yang lolos 18 orang," kata Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2015.

Belasan orang itu berasal dari beragam latar belakang antara lain, mantan hakim 5 orang, akademisi hukum 5 orang, praktisi hukum 5 orang, dan anggota masyarakat 3 orang.

"Sayang sekali, dari 18 orang yang berjenis kelamin perempuan, hanya dua yang lolos ke tahap berikutnya," tuturnya.

Adapun rentang usia calon anggota Komisi Yudisial antara lain, usia 45-50 tahun sebanyak 7 orang, usia 51-55 tahun 4 orang, usia 56-60 tahun 2 orang, usia 61-65 tahun 1 orang, dan usia 66-68 tahun berjumlah 4 orang.

Sebanyak 18 nama calon anggota Komisi Yudisial yang lolos akan maju mengikuti tes tahap akhir pada 3-4 Agustus 2015 di RSPAD Gatot Subroto. Sesudahnya, Pansel KY akan memilih 7 orang untuk menjadi anggota KY.

Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim

Tujuh orang itu adalah 2 orang mantan hakim, 2 orang akademisi, 2 orang praktisi hukum, dan seorang perwakilan masyarakat.

Harkristuti memastikan seluruh pendaftar telah menyampaikan surat kesediaan untuk melaporkan harta kekayaan. Dalam surat itu, pendaftar menyatakan bersedia mundur dari jabatan mereka sebelumnya.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016