- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id - Mahkamah Agung mengecam aksi 'nakal' hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, yang dicokok KPK, Kamis, 9 Juli 2015.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Disinggung mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada hakim yang diduga melanggar aturan itu, Hatta tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menyebut, perkara itu kini sudah di ranah KPK. "Karena sudah di ranah hukum, silahkan dilanjutkan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. tiga di antaranya adalah hakim, seorang panitera, serta seorang advokat dari firma milik OC Kaligis. Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi pemberian uang yang diduga untuk memuluskan perkara.
"Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kelimanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Medan. Rencananya mereka akan diterbangkan ke Jakarta Kamis malamĀ atau Jumat pagi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dihimpun, para pihak yang telah ditangkap KPK antara lain; Tripeni Irianto (Ketua PTUN Medan), anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting, serta panitera pengganti Yusril Sofian.
(mus)