Ini Syarat Penyidik KPK Boleh Pakai Senjata Api

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, ada prosedur khusus bagi orang yang akan menggunakan senjata api.

Heboh Tukang Listrik Punya Senjata Api dan Ratusan Peluru

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mempersenjatai para penyidiknya. Menurut dia, untuk bisa memiliki dan menggunakan senjata api ada prosedur tersendiri, dan tidak bisa serta merta.

"Ada syarat uji psikotes, dan untuk kepentingan dinas, dan lain-lain. Jadi tidak sembarangan, bukan berarti karena penyidik, saya bisa gunakan senjata," ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.

Miliki Senapan AK 47, Petani Karet Terancam Hukuman 20 Tahun

Sementara, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aziz Syamsudin mengatakan, ia tidak mempermasalahkan jika KPK akan mempersenjatai para penyidiknya.

"Kalau memang dirasa perlu memang senjata enggak ada masalah," ujarnya.

Antrean Kasir Disela, Pengacara Letuskan Pistol

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiquerachman Ruki berencana mempersenjatai para penyidik komisi antirasuah tersebut. Hal itu dilakukan terkait maraknya aksi teror yang dialami para penyidik KPK.

(mus)

Ilustrasi/Pistol polisi

Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris

Masih dijerat dengan UU Darurat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016