Selundupkan 3,2 Kg Sabu, WN Lituania Batal Dihukum Mati

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Verikas Mindaugas (28), Warga Negara (WN) Lituania lolos dari hukuman mati.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa penyeludup 3,2 Kg sabu-sabu ini.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 9 Juli 2015, majelis hakim yang dipimpin Indra Cahya menilai, terdakwa Mindaugas Verikas terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

"Kita akan pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata JPU Dwi Melly Nova kepada wartawan.

Mindaugas ditangkap pada Desember 2014 di Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tas yang dibawa terdakwa terdapat 3,2 Kg sabu-sabu.

Laporkan Haris Azhar, Polisi Akui Langkahnya Tak Populer

(mus)

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016