- iStock
VIVA.co.id - Verikas Mindaugas (28), Warga Negara (WN) Lituania lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa penyeludup 3,2 Kg sabu-sabu ini.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 9 Juli 2015, majelis hakim yang dipimpin Indra Cahya menilai, terdakwa Mindaugas Verikas terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
"Kita akan pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata JPU Dwi Melly Nova kepada wartawan.
Mindaugas ditangkap pada Desember 2014 di Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tas yang dibawa terdakwa terdapat 3,2 Kg sabu-sabu.
(mus)