Bareskrim Polri Tetapkan Dua Bupati Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua Kepala Daerah, yaitu Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, dan juga Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Sales, sebagai tersangka kasus korupsi.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Benar, bahwa Bupati Kotabaru dan Bengkalis telah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, melalu pesan singkat di Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo


Mantan penyidik KPK itu menuturkan bahwa Irhami tellibat kasus korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan izin pertambangan di daerah Kalimantan Barat. Sementara itu, tersangka Herliyan, terlibat kasus korupsi penggelapan anggaran bantuan sosial (Bansos) di pemerintahnya tersebut.


Polisi masih menghitung kerugian negara terkait perbuatan Bupati Kotabaru, Irhami. Sedangkan kerugian negara yang dilakukan oleh Herliyan ditaksir mencapai Rp29 miliar.


Kemudian, terkait rencana adanya penetapan seorang Gubernur sebagai tersangka, penyidik lanjut Wiyagus, belum bisa membuka ke publik siapa calon tersangkanya.


Namun, Wiyagus mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera memanggil dua kepala daerah yang terlibat korupsi dalam waktu dekat ini. "Akan segera kami jadwalkan pemanggilan," paparnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengatakan, akan menetapkan dua kepala daerah dan satu Gubernur aktif yang terlibat kasus korupsi.


"Kalau tidak salah dalam waktu dekat ini ada tiga Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Waseso. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya