Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua Kepala Daerah, yaitu Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, dan juga Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Sales, sebagai tersangka kasus korupsi.
"Benar, bahwa Bupati Kotabaru dan Bengkalis telah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, melalu pesan singkat di Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Mantan penyidik KPK itu menuturkan bahwa Irhami tellibat kasus korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan izin pertambangan di daerah Kalimantan Barat. Sementara itu, tersangka Herliyan, terlibat kasus korupsi penggelapan anggaran bantuan sosial (Bansos) di pemerintahnya tersebut.
Polisi masih menghitung kerugian negara terkait perbuatan Bupati Kotabaru, Irhami. Sedangkan kerugian negara yang dilakukan oleh Herliyan ditaksir mencapai Rp29 miliar.
Kemudian, terkait rencana adanya penetapan seorang Gubernur sebagai tersangka, penyidik lanjut Wiyagus, belum bisa membuka ke publik siapa calon tersangkanya.
Baca Juga :
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
"Kalau tidak salah dalam waktu dekat ini ada tiga Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Waseso. (one)
Halaman Selanjutnya
"Kalau tidak salah dalam waktu dekat ini ada tiga Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Waseso. (one)