Tiga Hakim PTUN Dicokok KPK, MA Harus Tanggung Jawab

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9 Juli 2015, karena diduga menerima suap terkait penanganan perkaran di PTUN Medan. Ketiga hakim ditangkap bersama seorang panitera dan seorang pengacara.

Kronologi Suap Hakim PTUN Medan Sesuai Dakwaan

Kelima orang yang ditangkap KPK adalah Ketua PTUN  Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Yagari Bhastara alias Geri.
Kasus Gatot, Jurnalis Nyaris Adu Pukul dengan Preman


Penangkapan tiga hakim ini menambah panjang daftar hakim nakal yang dicokok KPK lantaran menerima suap terkait penanganan perkara. Sebelum ini, KPK pernah  menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi atas dugaan suap dana Bansos Kota Bandung. Atas perbuatannya, pengadilan menghukum Setyabudi selama 12 tahun penjara.


Peristiwa serupa kembali terjadi. Ketiga hakim PTUN Medan ditangkap karena diduga menerima suap pemulusan putusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, di PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.


"Memalukan! MA harus tanggungjawab, karena pengawasan internal mereka gagal," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Eddyono kepada
VIVA.co.id
, Jumat, 10 Juli 2015.


Eddy menyesalkan praktik suap para pengadil kembali terjadi. Kejadian ini membuktikan MA gagal melakukan pengawasan kepada para hakimnya. Dari tiga hakim yang ditangkap, satu diantaranya adalah seorang ketua pengadilan, yang dipilih atas restu pimpinan MA dan melewati rangkaian uji kepatutan.


"Kalau MA nggak sanggup awasi, harusnya buka pintu ke KY (Komisi Yudisial)," ujar dia. Dalam konteks pengawasan hakim, MA dinilai terlalu mengabaikan KY. Padahal, MA sendiri tidak mampu mengawasi internalnya.


Menurut dia, MA harus bertanggung jawab dengan meminta maaf ke publik atas ulah tiga hakim PTUN yang telah mencoreng wibawa pengadilan dengan menerima suap terkait penanganan perkara. "Jangan lihat ini sebagai kasus oknum personal. Ini tanggung jawab MA secara kelembagaan," ujar dia.


Selain itu, MA juga dituntut menarik nama ketiga hakim tersebut dari seluruh perkara yang ditangani untuk sementara, untuk dilakukan evaluasi secara proses peradilan yang mereka tangani. Apalagi, KPK sudah menyebut pemberian suap ini bukan yang pertama kali mereka lakukan.


"Karena dicurigai ini praktek yang terstruktur," ujar Eddy.


Ribuan dolar

Selain menangkat Tripeni dan koleganya, KPK turut menangkap seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Geri Baskara.


Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas kenyita uang ribuan dolar Amerika Serikat. "Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.


Uang tersebut diduga sebagai suap untuk pemulusan putusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Fuad Lubis di PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.


Johan menyebut gugatan tersebut sudah diputuskan PTUN. "Ada perkara yang kemudian digugat PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu, dan kita duga ini bukan pemberian pertama," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya