Praperadilan Ditolak, Ilham Arief Akan Ajukan PK

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mementahkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang kedua. Namun, Ilham belum menyerah. Dia akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

"Setelah melakukan kajian dengan kuasa hukum lain kami memutuskan untuk melakukan PK. Itu opsi terbaik sementara ini," kata Tim Kuasa Hukum Ilham, Johnson Panjaitan saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 10 Juli 2015.

Meski demikian, Johnson masih menunggu naskah salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan PK.

Direktur Utama Tirta Traya Makassar Segera Diadili

"Nanti setelah kita terima naskah putusannya akan langsung kita ajukan upaya hukum PK. Tapi sampai saat ini belum ada naskah salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Hakim Amat Khusairi memutuskan menolak seluruh permohonan Ilham dan mengabulkan seluruh eksepsi KPK sebagai termohon untuk kasus kerja sama antara PDAM Makssar dengan PT Traya Tirta dengan skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT).

Ilham Arief Didakwa Rugikan Negara Rp45 Miliar

Memori sedang disusun oleh kuasa hukum Ilham mengacu pada putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut. Kendati belum menerima langsung naskah salinan putusan pengadilan, mereka mempunyai rekaman untuk penyusunan memori PK.

Campur Aduk

Johnson mengatakan, kliennya menerima putusan praperadilan tersebut dengan perasaan campur aduk. Mereka bisa menghormati putusan praperadilan tersebut tapi di sisi lain juga merasa sangat bingung.

"Soalnya hakim kali ini ternyata menganggap Ambarita Damanik dan Aminuddin sebagai penyidik dan penyelidik yang sah menurut hukum. Sementara pada sidang Hadi Poernomo, keduanya dianggap tidak sah oleh praperadilan," kata Johnson.

Bukan itu saja yang membuat Johnson bingung. Fakta persidangan yang terang-terangan menyebut kasus yang diadukan merunut pada LHP BPK tahun 2012 ini sama sekali belum punya hasil perhitungan kerugian negara (PKN).

"Jadi belum final dan belum punya kerugian negara. Termasuk fakta persidangan bahwa bukan Ilham yang harus bertanggung jawab atas segala masalah yang lahir dari kerja sama itu sebagai Wali Kota ketika itu. Semua adalah tanggung jawab direksi," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, Johnson benar-benar merasa bingung dengan putusan hakim yang dia nilai sama sekali tidak mempertimbangkan berbagai fakta persidangan.

Sementara, Ilham Arief Sirajuddin mengaku menghormati keputusan praperadilan tersebut. Terkait langkah dan upaya hukum ke depan, dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya.

"Ini adalah keputusan hukum. Saya akan taat dan mempercayakan upaya hukum lain kepada penasihat hukum saya," ujar Ilham.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya