Jaksa Agung: Hukuman Mary Jane Bisa Berubah, tapi Tak Bebas

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengingatkan kembali masyarakat bahwa hukuman mati pada Mary Jane Fiesta Veloso sudah final alias tak dapat diubah karena grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara Filipina itu hanya ditunda, bukan dibatalkan.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa ada peluang hukuman terhadap Mary Jane berubah, yakni ada novum atau bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Itu merujuk pada alasan Mary Jane yang mengaku sebagai korban perdagangan orang, kemudian dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.

Pengakuan Mary Jane sejauh ini baru didukung fakta bahwa ada seorang yang mengaku sebagai perekrut, yakni Kristina, yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Proses hukum atas Kristina masih berjalan, namun belum menyentuh pada kasus Mary Jane di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung, kalau kelak terungkap fakta baru bahwa Mary Jane hanya korban sindikat narkoba, dia dapat mengajukan gugatan peninjauan kembali atau memohon grasi kepada Presiden. Fakta hukum berkaitan dengan Kristina dapat dijadikan dasar sebagai novum.

“Kalau nantinya dia punya semacam novum dia korban perdagangan manusia, itu mungkin saja dijadikan alasan dia untuk mengajukan grasi atau PK. Tapi tidak akan menggugurkan vonis yang sudah ada," kata Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2015.

"(peluang hukuman Mary Jane) berubah, mungkin iya, kalau memang ada novum. Tapi membuat Mary Jane bebas, saya rasa tidak,” dia menambahkan.

Pemerintah Indonesia, kata Jaksa Agung, masih menunggu proses hukum atas Kristina di pengadilan Filipina. Dia berharap proses hukum di Filipina dapat mengungkap fakta sindikat perdagangan orang dan jaringan penjahat narkoba.

Sementara ini, fakta hukum yang pasti adalah Mary Jane memang memasukkan heroin ke Indonesia. Kalau tak ada yang baru selain itu, Mary Jane tetap akan dieksekusi.

“Kalau betul Mary Jane korban human trafficking (perdagangan orang), itu, kan tentunya tidak memengaruhi proses hukum yang ada di sini. Faktanya dia memasukkan heroin ke Indonesia,” ujar Prasetyo.

Ditunda

Mary Jane adalah warga Filipina yang terancam hukuman mati. Dia divonis hukuman mati karena tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin pada 2010. Tapi banyak yang meyakini wanita 30 tahun itu tidak bersalah dan hanya korban perdagangan orang.

Pelaksanaan hukuman mati Mary Jane ditunda karena proses hukum baru di negaranya. Seorang perekrut Mary Jane untuk menjadi pekerja rumah tangga di sana, yaitu Kristina, menyerahkan diri kepada polisi setempat. Kristina masih diadili terkait kasus perdagangan manusia dan kesaksian Mary diperlukan.

Mary Jane seharusnya dieksekusi pada 29 April 2015 bersamaan dengan eksekusi terhadap dua warga Australia, Andrew Chan dan Muran Syukumaran, yang populer disebut duo Bali Nine. Namun eksekusi Mary Jane ditunda demi proses hukum terhadap Kristina di pengadilan Filipina.

Eksekusi Mary Jane ditunda untuk sementara karena kesaksiannya masih diperlukan untuk mengungkap kejahatan perdagangan orang di Filipina.

Namun hingga kini kesaksian Mary Jane yang rencananya akan disampaikan melalui video conference belum juga dilakukan. Belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan video conference itu. (ase)

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016