Jaksa Agung Bersyukur KPK Bongkar Suap Hakim PTUN

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo puji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus penyuapan atas hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Tiga hakim berhasil ditangkap Kamis kemarin.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Jaksa Agung mengaku bersyukur karena dugaan percobaan penyuapan itu berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Saya syukuri, saya berterima kasih pada mereka (KPK), dan saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu,” kata Jaksa Agung kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.


Perkara yang melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut.


Pada Selasa lalu, Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Ahmad Fuad, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. PTUN menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya atas pemeriksaan Ahmad Fuad yang disangka terlibat tindak pidana korupsi dana bansos.


“Ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS dan bana bagi hasil,” kata Jaksa Agung, menjelaskan ihwal kasus itu.


Penangkapan hakim dalam percobaan suap itu, kata Jaksa Agung, wujud saling dukung antarlembaga penegak hukum. “Ini suatu bukti sinergitas antara penegak hukum sudah terjadi. Mereka (KPK) mengawal kita.  Mereka mendukung kita, dan saya minta supaya diungkap tuntas,” ujarnya.


Lima tersangka


KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Mereka, antara lain, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang pengacara yang bekerja pada kantor firma hukum Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Mereka adalah pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan pada Kamis, 9 Juli 2015. Kelima orang itu ditangkap di kantor PTUN Medan. KPK menemukan barang bukti berupa uang ribuan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.


Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry disangka sebagai pemberi suap. Sedangkan tiga hakim, termasuk sang Ketua PTUN, dan seorang panitera disangka sebagai penerima suap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya