KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap APBD Muba

Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Bambang Karyanyo digelandang petugas KPK.
Sumber :
  • Ajie YK Putra

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015.‎ Mereka adalah, politikus PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).

"Terhadap 4 tersangka suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, penyidik telah melakukan perpanjangan tahanan di tingkat penuntutan selama 40 hari. Masa penahanan keempatnya‎ habis pada 9 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat 10 Juli 2015.

Untuk perpanjangan masa tahanan Syamsudin dan Faisyar akan mulai dilakukan sejak Rabu 8 Juli 2015. Sementara untuk Bambang dan Adam, perpanjangan dilakukan sejak Kamis 9 Juli 2015.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015.

Keempatnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat  sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, pada Jumat 19 Juli 2015.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,56 miliar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun‎. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Faisyar kepada Bambang juga Adam. KPK mensinyalir pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11  UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

Bupati Muba dan Istri Segera Diadili Hakim Tipikor

Laporan: Dianty Winda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Geledah Kembali Rumah Pejabat MA Andri Sutrisna

Rumah di kawasan elite itu kini sepi.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016