Dua Komisioner KY Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi
- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ketua Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrahman sebagai tersangka kasus pencemaran baik hakim Sarpin Rizaldi.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, penetapan dua pentinggi pejabat Komisi Yudisial berdasarkan  dengan laporan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan


Kapolri menjelaskan, bahwa siapapun yang melaporkan kasus kepada Bareskrim Polri akan ditindaklanjuti, dan akan dilakukan penyelidikan, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu mengandung unsur pidana atau tidak.


"Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan. Nah, penyidikan ini tentu pelakukanya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso telah menetapkan dua pejabat KY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan atas pelapor hakim Sarpin Rizaldi.


"Betul, kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2015.


Menurutnya, penetapan dua tersangka pejabat KY itu terkait laporannya Hakim Ketua sidang Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.


"Iya, penghinaan dan pencemaran nama baik," paparnya.


Mantan Kapolda Gorontalo mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu dari alat bukti tulisan dari tiga media, dan dari keterangan saksi ahli bahasa. Serta dari unsur pidananya juga sudah terpenuhi untuk dijadikan tersangka.


Oleh karena itu, dalam waktu pekan ini, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada kedua tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.


"Kalau tidak salah hari Senin, (13 Juli 2015), dipanggil untuk diperiksa," paparnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya