Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat rumah tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka antara lain Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro dan dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
"Namun penggeledahan di rumah TIP batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah, sehingga penyidik tidak dapat masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juli 2015.
"Namun penggeledahan di rumah TIP batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah, sehingga penyidik tidak dapat masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Juli 2015.
Selain rumah para tersangka, penyidik KPK juga turut menggeledah tempat lain. Di antaranya adalah kantor PTUN serta kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Priharsa, dari rangkaian penggeladahan tersebut, penyidik menyita uang serta sejumlah dokumen. Dokumen yang disita tersebut diduga masih terkait tindak pidana.
"Dari rumah SY, disita uang, sementara dari rumah DG dan kantor PTUN disita sejumlah dokumen," ujar Priharsa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain rumah para tersangka, penyidik KPK juga turut menggeledah tempat lain. Di antaranya adalah kantor PTUN serta kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.