Jadi Tersangka, Dua Pimpinan KY Tak Akan Mundur

Sejumlah pimpinan Komisi Yudisial menggelar jumpa pers
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id - Dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan tak ada budaya seperti itu di lembaganya.

"Sebelum benar-benar dinyatakan bersalah, tak akan ada yang mengundurkan diri," ujar Imam di Kantor KY, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2015.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Sementara itu, hingga saat ini Taufiqurrohman mengaku masih belum memperoleh kejelasan terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sejak Bareskrim memproses pelaporan hakim Sarpin kemudian menetapkan dirinya menjadi tersangka.

Ia kembali menegaskan pernyataannya terkait keputusan hukum yang dikeluarkan oleh hakim sidang pra-peradilan Komjen Pol Budi Gunawan itu, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang komisioner, bukan sebagai pribadi.

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial

Pernyataan itu, kata dia, sama sekali bukan sebuah bentuk pelanggaran moral, etika, bahkan hukum.

"Bila saya mencuri, itu baru pelanggaran moral. Saya hanya akan mengundurkan diri bila saya melakukan perbuatan tercela," ujar Taufiq.

Senada dengan Taufiq, Imam mengatakan seorang Komisioner KY hanya akan mengundurkan diri bila yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela seperti korupsi atau tertangkap tangan menerima suap.

Untuk kasus pelanggaran yang dituduhkan telah dilakukan, baik Taufiq maupun Suparman tidak perlu mundur.

"Kami juga keberatan bila yang bersangkutan mundur," ujar Imam.

Seperti diketahui, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso pada Jumat, 10 Juli 2015, menetapkan kedua komisioner KY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, yakni tiga pemberitan di media nasional. Itu dinilai telah mencukupi untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan Sarpin Rizaldi ke Mabes Polri pada Senin, 30 Maret 2015.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menganggap kedua komisioner KY telah melakukan pencemaran nama baik dirinya melalui pernyataan yang disampaikan di media terkait putusan hukum yang dikeluarkan oleh dirinya dalam sidang pra-peradilan Komjen Pol Budi Gunawan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya