Gugat Praperadilan, Ini Tuntutan Margriet

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
Penampakan Mengharukan Engeline di Sekolah
- Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, mengajukan gugatan praperadilan. Hari ini, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar dengan pengawalan ketat kepolisian. Apa saja tuntutan Margriet?

Engeline Dapat Hak Waris Saat Diangkat Anak

Dalam pembacaan surat permohonannya, kuasa hukum Margriet yang diwakili Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon dan Aldres Napitupulu secara menyampaikan maksud tujuan gugatan praperadilan itu diajukan. Pada kesempatan itu, Dion Pongkor menyampaikan beberapa permohonan kepada hakim tunggal Achmad Petensili.
Sebut Margriet Pembunuh Engeline, Agus Malah Disiksa


Pertama, Dion meminta hakim tunggal mengabulkan permohon yang diajukan kliennya secara keseluruhan.


"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," kata Dion di PN Denpasar, Senin 13 Juli 2015.


Dion juga meminta majelis hakim membatalkan berita acara pemeriksaan kliennya. "Berita acara pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.


Ia juga meminta agar turunan produk hukum yang menjerat kliennya tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya. "Agar termohon tunduk dengan keputusan ini," kata Dion.


Pengacara dari Hotma Sitompoel dan asocietas itu juga meminta biaya persidangan dibebankan kepada negara. Ahmad Petensili akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 27 Juli dengan pertimbangan libur bersama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya