Jokowi Siap Tanggapi Penetapan Tersangka Pimpinan KY Besok

Suparman Marzuki - Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo akan merespons soal penetapan tersangka Ketua Komisi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan seorang anggotanya, Taufiequrahman, pada Selasa esok, 14 Juli 2015. Oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dua pejabat negara itu jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Mungkin besok pagi sudah ada (tanggapan Presiden)," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2015.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Pratikno mengaku sudah melaporkan penetapan tersangka kedua pimpinan KY itu kepada Presiden dalam rapat terbatas pada Senin pagi. Sejauh ini masih banyak isu beredar seputar kasus itu. Presiden pun tak langsung meresponsnya.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

Tapi, kata Pratikno, Kepala Negara telah mengundang para pimpinan lembaga dan para menteri untuk berbuka bersama di Istana sore ini, termasuk mengundang Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, dan Ketua KY, Suparman Marzuki.

"Mungkin ketemulah, ya (Kapolri dan KY). Kan, kumpul bareng-bareng nanti. Kita lihat nanti setelah buka puasa bisa wawancara, termasuk dengan saya," kata Pratikno.

Pencemaran nama baik

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan dua pejabat KY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus itu berdasarkan pelaporan Ketua Majelis Hakim sidang praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

"Betul, kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, di Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Waseso menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada dua pimpinan KY itu berdasarkan alat bukti tulisan dari tiga media mass dan keterangan saksi ahli bahasa. Unsur pidananya juga sudah terpenuhi untuk dijadikan tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada kedua tersangka pada hari ini. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya