Vonis Pembunuh Gajah Lemah, Ancam Satwa Dilindungi

Rekonstruksi Pembantaian Gajah
Sumber :
  • Antara/Wahyudie
VIVA.co.id
10 Suara Hewan Terseram di Dunia, Nomoor 1 Bikin Tercengang
- Vonis hakim kepada para pemburu gajah di Bengkalis, Riau, dinilai mengancam keberadaan satwa dilindungi di Indonesia. Putusan itupun dinilai lemah dan tak memberikan efek jera kepada pelakunya.

4 Cara Berburu yang Unik dari Berbagai Suku di Dunia

Pada 9 Juli 2015, di Pengadilan Negeri Bengkalis telah diputuskan hukuman penjara rata-rata setahun dan denda Rp3 juta kepada tujuh pelaku perburuan gading dan pembunuh gajah di Pekanbaru.
Hewan yang Haram untuk Dimakan oleh 6 Agama di Indonesia


”Hukuman yang dikenakan kepada pemburu gading gajah ini menambah daftar kasus dengan vonis ringan kepada para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” ujar Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF-Indonesia Nyoman Iswarayoga dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Juli 2015.


Menurut Nyoman, rendahnya sanksi itu ditengarai oleh lemahnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


"Titik lemah tak berkurangnya kasus perdagangan dan kematian satwa yang dilindungi adalah UU Nomor 5 Tahun 1990," ujar Nyoman.


"Kami berharap ini direvisi. Sehingga masa hukuman dan denda bisa diperhitungkan untuk membuat efek jera."

 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau telah menangkap delapan orang pemburu gajah pada 10 Februari 2015. Di tangan mereka didapati satu pasang gading gajah utuh seberat 40 kilogram dan senjata berburu.


Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan pembunuhan gajah di beberapa lokasi. Selain di Riau, mereka juga berburu di kawasan Tesso Nilo dan sekitar Bukit Tigapuluh Jambi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya