Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk mengkaji grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Yasona mengatakan, Senin, 13 Juli 2015, secara kemanusiaan presiden dapat memberikan grasi, namun ada kendala hukum dari Mahkamah Agung, yang menyatakan pengajuan grasi Antasari tidak memenuhi syarat.
Baca Juga :
Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi
Yasona mengatakan, Senin, 13 Juli 2015, secara kemanusiaan presiden dapat memberikan grasi, namun ada kendala hukum dari Mahkamah Agung, yang menyatakan pengajuan grasi Antasari tidak memenuhi syarat.
Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara putusan hukum tetap Antasari sudah bertahun-tahun. Yasonna mengatakan pihaknya belum menemukan solusi. "Nanti presiden mempertimbangkan," katanya.
Menurut perundangan, MA memiliki fungsi memberi pertimbangan kepada presiden, untuk menerima maupun menolak grasi. Antasari berharap presiden menggunakan hak prerogatif, menerima permohonan grasi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, menyebutkan permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.