Gubernur Sumut Gatot Pujo Mangkir Panggilan KPK

menhut sambangi kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin 13 Juli 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

"Tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar


Tidak hanya Gatot, OC Kaligis yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik juga tidak memenuhi panggilan.


Menurut Priharsa, ketidakhadiran OC Kaligis telah disampaikan oleh stafnya yang menemui penyidiknya. OC Kaligis beralasan bahwa surat panggilan baru diterima.


"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.


Penyidik KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pada perkara itu, salah anak buah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.


M. Yagari Bhastara alias Gerri, anak buah OC Kaligis itu ditangkap bersama uang yang diduga suap, yakni senilai US$15 ribu serta Sin$5 ribu.


Namun, KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakkan Gerri untuk memberikan uang suap tersebut.


"Karena, hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.


Penyidik menduga, masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan ini.


Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.


KPK masih menelisik siapa pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, terutama terkait dengan gugatan Pemprov Sumut tersebut.


"Kami mendalami 'penyertaan' fakta hukum siapa pun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa, ataukah atasan pemberi kuasa, ataukah juga penerima kuasa kasus Tata Usaha Negara ini," ujar lndriyanto.


Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini. Termasuk di antaranya adalah di ruang kerja Gubernur Gatot. Kantor Gubernur digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.


Dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini juga tengah didalami oleh penyidik. Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.


"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauhmana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu saat dikonfirmasi, Minggu 12 Juli 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya