Tiga Hakim Terjerat Suap, Syafii Maarif: Itu yang Ketahuan

Buya Ahmad Safii Maarif
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif, angkat bicara mengenai adanya skandal suap penanganan perkara yang melibatkan tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun

Buya, sapaan Ahmad Syafi'i Ma'arif, menilai, masih banyak hakim yang diduga melakukan hal yang sama. "Itu kan yang ketahuan, yang tidak ketahuan lebih banyak lagi," kata Buya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 13 Juli 2015.
Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar


Dia berharap, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap tersebut. Namun, menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK harus juga disertai dengan tindakan pencegahan, agar praktik suap tersebut tidak terulang.


"Saya rasa, kan sekarang lebih baik ke sana, penindakan, pencegahan kurang sekali. Padahal pencegahan penting sekali," ujar dia.


Dia juga berharap agar Mahkamah Agung tidak menutup mata dalam melihat fenomena ini. "Ya, tentu
gimana
kenyataan seperti itu. Jadi, melihat uang, kekuasaan itu matanya hijau begitu. Ini yang tidak benar," tutur Buya.


Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tim Satgas menangkap lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Pada saat menjaga sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang US$15 ribu serta Sin$5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang itu sebagai tersangka.


Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Untuk dua orang hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kelima orang tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di rutan yang terpisah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya