Presiden Tak Campuri Proses Hukum Kasus Dua Pimpinan KY

Komisioner Komisi Yudisial Taifiqurrahman Syahuri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo sempat menyinggung penetapan tersangka terhadap dua pimpinan atau komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam acara buka bersama dengan petinggi lembaga negara dan menteri pada Senin, 13 Juli 2015.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Sebagaimana diungkapkan Pratikno, Presiden menegaskan tak mencampuri proses hukum penetapan tersangka oleh Polisi kepada dua pimpinan.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

Kepala Negara hanya menyarankan kepada para petinggi lembaga penegak hukum agar saling bersinergi. Proses hukum tak boleh diganggu tetapi antarlembaga harus saling menguatkan.

"Disinggung antara lembaga negara ini harus ditingkatkan, diperbaiki, ada permasalahan hukum yang harus dikawal, ada proses hukum yang dilakukan, tetapi antarlembaga negara ini agar semakin kokoh," kata Pratikno menirukan pernyataan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2015.

Presiden, kata Pratikno, tak memberikan arahan secara spesifik mengenai penetapan tersangka komisioner KY itu. Sebab dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait.

Usai bertemu Presiden, Menteri Tedjo mengatakan segera membujuk hakim Sarpin Rizaldi agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

"Sedang diupayakan oleh pemerintah, saya belum ketemu Sarpin, kenal saja enggak," kata Tedjo kemarin. Tedjo mengaku bersedia memediasi Sarpin dengan dua komisioner KY.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan dalam politik dan hukum. Tapi Tedjo menegaskan, inisiatif dilakukan bukan atas perintah Presiden. "Tidak ada arahan Presiden," tuturnya.

Menurut Tedjo, koordinasi menjadi jalan terbaik untuk mengatasi masalah antara Sarpin dengan KY. "Mudah-mudahan enggak ada kriminalisasi dan politisasi," katanya.

Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiequrahman Syahuri kepada Bareskrim Polri atas komentarnya terkait putusan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. [Baca ]

Bareskrim Polri kemudian langsung menetapkan kedua komisioner KY itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya