Bakamla Selamatkan Kapal Alorinda yang Dikabarkan Hilang

Bakamla Selamatkan Kapal Alorinda yang Sempat Dikabarkan Hilang
Sumber :
  • Humas dan Protokol Bakamla RI
VIVA.co.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menyelamatkan sebuah kapal tugboat TB Alorinda 2 beserta nakhoda dan seluruh awak. Kapal itu sempat dilaporkan hilang pada posisi kurang lebih 25 NM dari Bitung ke arah Timur Laut.
Setiap Hari Ada Kecelakaan, Tol Tangerang Merak Masuk Dalam Kategori Rawan

Sebagaimana dikutip dari siaran pers Bakamla kepada VIVA.co.id, kapal tugboat TB Alorinda 2 milik milik PT Alorinda Shipping yang berbasis di Samarinda, Kalimantan Timur. Kapal itu ditemukan tim Bakamla dengan Kapal Navigasi Singa Laut 4802 di lokasi yang dilaporkan hilang pada pukul 01.15 WITA, Selasa, 14 Juli 2015.
Kecelakaan Boat Paspampres, Satu Belum Ditemukan

Menurut Komandan Kapal Navigasi Singa Laut 4802, Letnan Kolonel Maritim Agus Tri, kapal itu berangkat dari Pulau Doi menuju Bitung pada Kamis, 9 Juli 2015. Lalu, kapal itu mengalami mati mesin pada posisi 35 mil Bitung pada Senin siang, 13 Juli 2015.
Ratusan Penumpang Kapal Mutiara Dievakuasi ke Dermaga I Bakauheni

“KN Singa Laut 4802 menemukan kapal TB Alorinda-2 yang dinakhodai Hence Adilang dengan sembilan orang ABK-nya (anak buah kapal) dalam keadaan selamat,” kata Agus Tri dalam siaran pers itu.

Dia menjelaskan, kapal TB Alorinda 2 mengalami kerusakan mesin pada manipul engine dan kehabisan bahan bakar. Selanjutnya Kapal Navigasi Singa Laut 4802 menarik kapal TB Alorinda 2 pada pukul 01.45 WITA menuju Dermaga Satkamla TNI Angkatan Laut Bitung dan tiba pada pukul 08.30 WITA.

Bakamla adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Badan itu juga berfungsi menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran.

Bakamla menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya