Setelah Tangkap OC Kaligis, KPK Masih Incar Pihak Lain

OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.

Setelah menetapkan Lima orang tersangka yang tertangkap tangan pada beberapa waktu lalu, KPK langsung mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya, KPK menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut perkara ini masih terus dialami. Termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Belum berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.

Johan menegaskan bahwa penyidik siap untuk menindaklanjuti jika nanti ada pihak yang terbukti terlibat. Termasuk jika yang terlibat itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditindak," tegas Johan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan  kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penyidik KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pada perkara itu, salah anak buah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.

M. Yagari Bhastara alias Gerri, anak buah OC Kaligis itu diamankan bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura.

Namun KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakan Gerri untuk memberikan uang suap tersebut.

"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.

Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan ini.

Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

KPK masih menelisik siapa pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, terutama terkait dengan gugatan Pemprov Sumut tersebut.

"Kami mendalami 'penyertaan' fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah Pemberi Kuasa, ataukah atasan pemberi Kuasa, ataukah juga penerima Kuasa kasus Tata Usaha Negara ini," ujar lndriyanto. (ren)

Selumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Termasuk diantaranya adalah di ruang kerja Gubernur Gatot. Kantor Gubernur digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam terkait kasus ini juga tengah didalami oleh penyidik. Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauhmana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu saat dikonfirmasi, Minggu 12 Juli 2015. (ren)

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016