OC Kaligis Jadi Tersangka, Ini Reaksi Jaksa Agung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima orang tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Menurut Prasetyo, kasus tersebut terungkap berkat kerjasama antarpenegak hukum.

"Jadi begini ya, begitu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), memang mereka menginformasikan kepada saya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Prasetyo menjelaskan komunikasi antara dia dengan pimpinan KPK dilakukan melalui sambungan telepon. Komunikasi dua pucuk pimpinan penegak hukum itu menyangkut kasus yang ditangani Kejaksaan dan juga KPK. Kasus tersebut diduga saling bersinggungan.
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini

"Pada telepon waktu itu menyatakan bahwa berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan yang digugat oleh si calon tersangka melalui pengacaranya itu ternyata kita dikalahkan. Dan di baliknya lagi ternyata ada isu lain yang akhirnya dibuktikan KPK dengan OTT tadi," papar dia.

Selain itu, Prasetyo yang juga mantan politikus Nasdem ini mendukung langkah KPK mengembangkan kasus tersebut dengan menyeret pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka. Hal ini lanjut dia, menunjukkan Kejaksaan dan KPK solid dalam melakukan penegakan hukum. (ren)



"Kita memberikan apresiasi dan saya menyampaikan itu kepada Ketua KPK yang waktu itu menelepon saya. Saya memberikan apresiasi ini suatu wujud dan bukti bahwa antarsesama penegak hukum itu terjadi sinergisitas," tegasnya.

Ribuan dolar

Tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9 Juli 2015,
Selain menangkat Tripeni dan koleganya, KPK turut menangkap seorang panitera dan advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Geri Baskara.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas menyita uang ribuan dolar Amerika Serikat. "Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk pemulusan putusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Fuad Lubis di PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

Johan menyebut gugatan tersebut sudah diputuskan PTUN. "Ada perkara yang kemudian digugat PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu, dan kita duga ini bukan pemberian pertama," ujar dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya