Usai Diperiksa KPK, OC Kaligis Digiring ke Rutan Guntur

Pengacara OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengacara senior OC Kaligis langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa, 14 Juli 2015. Kaligis sebelumnya dijemput paksa tim penyidik KPK dari sebuah hotel untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut pantauan VIVA.co.id, OC Kaligis keluar gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dirangkap rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sempat terjadi kericuhan ketika Kaligis keluar dari gedung KPK, hingga Kaligis tertahan dan urung memberikan pernyataan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Kaligis yang mengenakan rompi tahanan KPK itu langsung dibawa petugas tahanan menuju rumah tahanan KPK cabang Pomda Jaya, Guntur, dengan mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka didasarkan atas penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Medan pekan lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang hakim PTUN Medan, satu orangĀ  panitera dan seorang pengacara sebagai tersangka.

"Dari hasil ekspose disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015.

OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (ren)

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016