Sebelum Ditahan, Status OC Kaligis Sudah Tersangka

OC Kaligis ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemeriksaan Otto Cornelis Kaligis sebelum ditahan adalah dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK membantah yang bersangkutan sebagai saksi sebelum penahanan.

"Sprindik untuk OCK adalah dalam status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, ketika dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2015.

Sesaat sebelum dilakukan penahanan, OC Kaligis mengaku heran atas upaya penyidik tersebut. Lantaran dia mengaku mendapat surat panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya ini diperiksa sebagai saksi kok ditahan," ujar Kaligis usai menjalani pemeriksaan.

Penyidik memang sempat melayangkan surat panggilan terhadap OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi pada 13 Juli 2015. Namun ketika itu, OC Kaligis tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi dan juga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa OC Kaligis merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Ada 2 bukti permulaan yang cukup, yang kemudian dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi.

Setelah ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kembali bagi OC Kaligis, namun dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik yang menemukan OC Kaligis sedang berada di sebuah hotel, langsung membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.

"Saya kira ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka," ujar Johan.

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Sebelum OC Kaligis, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016