"Harusnya KPK Malu Kenakan Kasus DOM pada Suryadharma"

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut telah diperiksa sebagai tersangka Dana Operasional Menteri (DOM) kurun waktu tahun 2011-2014. Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat, mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan kemarin terkait kasus tersebut.

KPK Periksa Staf Politikus Demokrat

"Iya sudah diperiksa kasus DOM kemarin itu pertama kalinya dan terakhir katanya," kata Humphrey Djemat.
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan


Humphrey menyangsikan sangkaan KPK terkait kasus DOM yang menjerat kliennya. Padahal, menurut Humprey, pada sangkaan awal terkait korupsi penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dibuktikan KPK.


"Sekarang disangkakan dengan DOM yang seratus juta setiap bulan, itu bagaikan bumi dan langit perbedaannya, seharusnya KPK malu," ujar dia.


Pada 2 Juli lalu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama pada 2011-2014.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama.


"Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2015.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat kasus tersebut Negara diduga merugi hingga miliaran rupiah. "Kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar," ujar sumber internal KPK.


Terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Suryadharma Ali sebelumnya telah dijerat terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya