OC Kaligis: Saya Mau Diperiksa Selaku Tersangka, Bukan Saksi

KPK tahan OC Kaligis
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VlVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menolak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu, 15 Juli 2015.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Kaligis, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun penyidik kemudian mengubah pemeriksaannya sebagai saksi.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa," kata Kaligis, sesaat saat keluar dari gedung KPK, Jakarta.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kaligis justru meminta agar dia dapat segera diperiksa sebagai tersangka. Dia berharap berkas pemeriksaannya segera rampung dan masuk pengadilan.

"Saya maunya saya (diperiksa) selaku tersangka, cepat maju ke pengadilan biar clear (jelas) masalahnya," ujarnya.

KPK telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan. Dia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. KPK menangkap lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang US$15 ribu dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, di PTUN Medan.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan kelima orang itu sebagi tersangka.

Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dua hakim lain, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, yang juga disangka sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya