Kemenkumham Kaji Permohonan Grasi Antasari

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sedang mengkaji permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi

"Saat ini sedangĀ  kita godok. Saya juga berikan surat, diskusi sama tim saya. Mereka buat kajian konstitusionalitas dan aspek yuridis dan prosedur," kata Yasona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.

Menurut dia, pengajuan grasi Antasari tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Di mana dalam ayat 2 pasal 7 disebutkan bahwa grasi hanya dapat diajukan selambat lambatnya satu tahun setelah keputusan hukum tetap. Namun, Antasari sudah hampir tiga tahun lalu.

Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda

"Kalau kita liat ini kan kewenangan pemberian grasi sepenuhnya kewenangan konstitusional Presiden. Itu hak prerogratif tertinggi dari zaman dulu," ujarnya menjelaskan.

Sementara, yang saat ini tengah dikaji Kemenkumham terkait hak prerogratif Presiden yang dijamin Undang-Undang Dasar, namun ternyata UU membatasi kewenangan tersebut.

Ini Keinginan Terbesar Antasari Azhar Usai Keluar Penjara

"Dengan membatasi itu, berarti itu limitasi kewenangan Presiden. Ini persoalannya," kata dia.

Yasonna mengatakan, sebenarnya Presiden Joko Widodo mau memberikan grasi kepada Antasari. Namun, Presiden juga tak ingin melanggar UU.

"Beliau lihat ok, tapi karena ada limitasi UU itu menjadi persoalan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya