KontraS: Copot Kabareskrim Budi Waseso

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak, Presiden Joko Widodo segera mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017

KontraS menilai, saat ini Polri tengah melakukan upaya kriminalisasi dan menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.

"Kami mendesak agar Presiden mencopot Budi Waseso dan diganti dengan orang yang lebih berkompeten," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

KontraS juga meminta, Kapolri Badrodin Haiti mengevaluasi kinerja bawahannya tersebut.

"Kami mendesak Polri menghentikan kriminalisasi. Kita melihat ini tidak lepas dari kekacauan kerja dari Kabareskim. Hukum itu urusan bangsa, urusan semua orang jadi Kabareskim jangan merasa jadi super hero," ujar Haris menegaskan.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi

Desakan ini muncul setelah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial; Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, sebagai tersangka atas pelaporan Sarpin Rizaldi. Seperti diketahui, Sarpin Rizaldi adalah hakim yang memuluskan langkah Komjen Pol Budi Gunawan untuk lolos dari jeratan atas dugaan perkara kepemilikan rekening gendut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk pada kejadian itu, KontraS mencatat setidaknya sudah 49 orang yang menjadi korban kriminalisasi oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah orang-orang yang membela KPK, mendorong pemberantasan korupsi, juga mereka yang mengkritik Polri.

"Mereka dituduh mencemarkan nama baik, pemalsuan dokumen, kepemilikan senjata api. Bahkan tidak hanya para aktivis, tapi akademisi hingga pejabat negara seperti komisioner KY," ujarnya.

Polri dan pendukungnya telah mengunakan dan mengatasnamakan hukum secara sewenang-wenang. KontraS juga menilai Polri telah merusak tatanan institusi hukum. KontraS mengingatkan Polri jika masyarakat juga wajib mendapatkan perlindungan.

"Kami warga negara Indonesia, kami yang bekerja pada isu-isu publik dijamin oleh undang-undang. Jangan pernah anggota Polri, Kabareskim atau siapapun mendominasi penafsiran hukum."

Laporan: Dianty Winda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya