KPK Lengkapi Bukti Keterlibatan Gubernur Gatot

tes kesehatan cagub Sumut
Sumber :
  • ANTARA
VIVA.co.id -
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, 22 Juli 2015 mendatang.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan bahwa pemeriksaan Gatot adalah untuk mendalami keterlibatan politikus PKS itu dalam perkara dugaan suap yang juga telah menyeret pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka.
Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo


"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak," kata Ruki saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2015.


Selain dengan pemeriksaan, dugaan keterlibatan Gatot juga harus didukung oleh keterangan dari saksi lainnya serta alat bukti. Menurut Ruki, keterlibatan seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan prediksi.


"Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," ujar Ruki.


Ruki menegaskan, jika memang nantinya ditemukan indikasi keterlibatan Gatot, maka KPK tidak akan ragu menindaklanjutinya.


"Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung, ya kita jalankan," tegas dia.


KPK memang tengah mendalami mengenai sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Sebanyak lima orang yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian menambah daftar dengan menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam perkara ini.


Saat ini, penyidik diketahui memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus suap yang bermula dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan itu. Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.


"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauhmana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu saat dikonfirmasi.


Begitu juga dengan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, berdasarkan logika fakta, sumber uang suap dan keterlibatan Gubernur Sumut masih ada keterkaitan.


"Masih lebih didalami untuk memperoleh fakta hukumnya," ujar dia.


Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya