KPK Tak Bantah OC Kaligis Halangi Penyidikan

Kuasa hukum M. Nazaruddin, OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis diduga menghalang-halangi upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, ketika KPK akan menggeledah di kantornya, sejumlah dokumen terkait perkara dikabarkan telah dipindahkan sebelumnya.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Padahal, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Saat dikonformasi mengenai hal itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, tidak membantahnya.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


"Kemungkinan itu terjadi," kata Ruki, Kamis, 16 Juli 2015.


Kendati demikian, Ruki menyebut masih banyak cara untuk mengumpulkan bukti, tidak hanya menggeledah kantor Kaligis. Menurut dia, KPK juga masih bisa melakukan penelusuran jika ada upaya untuk memindahkan bukti-bukti yang tengah dicari penyidik.


Ruki lantas menyebut bahwa seorang tersangka memang akan berusaha untuk menutupi kesalahannya. Namun, dia menegaskan bahwa instansinya tidak khawatir mengenai hal tersebut.


"Setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Buat kita biasa saja.
Nothing to worry
-lah," ujar dia.


Dia menyebut KPK sudah mempunyai cukup alat bukti terkait keterlibatan Kaligis dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka berani melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.


Saat disinggung mengenai kemungkinan Kaligis untuk dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan, Ruki menjawab diplomatis.


"Kita lihat nanti, jangan berandai andai," ujar dia.


KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Selain Kaligis, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Kelima orang tersangka tersebut kini sudah ditahan. Mereka ditahan di Rutan yang terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya