Sumber :
- Antara/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Peraturan Presiden soal posisi Wakil Panglima TNI sampai saat ini masih terus dibahas. Bahkan, Kementerian Pertahanan meminta agar rancangan peraturan presiden itu dibahas lintas kementerian.
"Jadi saya meneruskan permintaan itu ke kementerian-kementerian terkait supaya melakukan koordinasi di kemenhan terkait perpres itu," kata Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2015.
Baca Juga :
Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman
"Jadi saya meneruskan permintaan itu ke kementerian-kementerian terkait supaya melakukan koordinasi di kemenhan terkait perpres itu," kata Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2015.
Seskab pun mengusulkan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pembahasan
draft
lintas kementerian itu. Draft yang akan dibahas itu, ujar Andi, berisi tentang struktur organisasi secara keseluruhan. Salah satunya tentang konsekuensi adanya wakil panglima TNI jika dikaitkan dengan Undang-Undang TNI.
"(Wakil Panglima) juga akan masuk tongkat komando gabungan," ujar dia.
Posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adanya posisi tersebut, maka Wakil Panglima akan diberi kewenangan lebih, yaitu ikut memegang tongkat komando sama seperti Panglima TNI. Presiden Joko Widodo beralasan, pemberian kewenangan komanda kepada Wakil Panglima untuk mengisi kekosongan Panglima TNI saat bertugas ke Luar Negeri.
Sebelumnya, Panglima TNIJenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bila pendahulunya Jenderal Moeldoko sudah mengajukan gagasan posisi Wakil Panglima TNI kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Gatot mengaku belum aka
n mengajukan siapa saja petinggi TNI yang berpeluang menempati posisi itu. Sebab, instansinya masih menunggu keputusan Presiden menyangkut struktural organisasi wakil panglima. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seskab pun mengusulkan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pembahasan