Ini Isi Surat Lapan untuk Pemerintah Soal Kalender Islam

Tahanan dan narapidana LP Cipinang Salat Idul Adha
Sumber :
  • VIVAnews/ Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mendesak Pemerintah untuk melibatkan unsur sains dalam penentuan kalender Islam Indonesia. Sebab, sampai saat ini sering terjadi perbedaan perayaan Idul Fitri ataupun Idul Adha.

"Substansi perbedaan bukan lagi masalah fikih yang menjadi ranahnya para ulama. Substansi persoalan sudah bergeser ke masalah kalender yang menjadi ranahnya sains. Maka, Lapan pun memberikan pertimbangan sains antariksa untuk kalender Islam Indonesia," ujar Thomas dikutip dari laman blog pribadinya, Kamis, 16 Juli 2015.

Melalui surat yang dituliskannya, Lapan yang berperan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, merasa punya kemampuan dalam ilmu sains antariksa. Sehingga dapat menyatukan segala perbedaan dari perayaan ibadah umat Islam di Tanah Air.

Berikut ini dokumentasi isi surat tersebut (dengan penyesuaian format):

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lapan Beri Tips Lihat Fenomena Langka di Langit Besok

Dalam melaksanakan tugas tersebut, LAPAN menyelenggarakan fungsi antara lain (a) penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya dan (b) penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.

Terkait dengan penggunaan kalender Islam di masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan karena masih terbukanya perbedaan (khususnya Idul Fitri dan Idul Adha 1436/2015) di antara ormas-ormas Islam, LAPAN dengan ini menyampaikan beberapa pertimbangan ilmiah berdasarkan sains antariksa:

1. Sistem kalender adalah produk sains antariksa (astronomi) dari hasil pengamatan jangka panjang gerak benda-benda langit yang diformulasikan dalam rumusan posisi bulan dan matahari. Saat ini formulasi perhitungan astronomis tersebut telah disusun dalam berbagai perangkat lunak yang mudah diakses masyarakat.

2. Interpretasi sains bersifat umum, tidak bisa hanya berlaku untuk suatu kelompok. Dengan demikian, interpretasi data astronomis adalah bersifat global. Interpretasi sepihak yang tidak sesuai dengan kaidah sains, tidak boleh dianggap sebagai interpretasi sains-astronomis.

3. Sistem kalender yang mapan selalu mensyaratkan tiga hal utama: (a) adanya otoritas tunggal yang menjaganya, (b) adanya kriteria tunggal yang disepakati, dan (c) adanya batas wilayah. Tiga syarat itu terpenuhi pada kalender internasional (Masehi), walau awalnya tidak mempunyai otoritas dan kriteria yang tunggal. Kalender Islam Indonesia belum bisa menjadi sistem kalender yang mapan (sehingga berpotensi terjadi perbedaan keputusan) karena belum adanya otoritas dan kriteria tunggal. Batas wilayah NKRI secara umum sudah disepakati.

4. Terkait butir (3), kriteria kalender didasarkan pada kaidah astronomi berdasarkan acuan yang bisa diamati yang dirumuskan dengan formulasi sederhana yang disepakati bersama. Ormas-ormas Islam pengguna kalender dan Pemerintah didorong untuk mengupayakan kesepakatan kriteria dari banyak pilihan kriteria yang ditawarkan astronomi.

5. Otoritas yang dimaksud pada butir (3) semestinya adalah otoritas yang diakui secara global, yaitu Pemerintah, sehingga sistem Kalender Islam Indonesia bisa dikembangkan menjadi kalender Islam regional (ASEAN) atau global melalui otoritas kolektif antar-pemerintahan. Otoritas pimpinan ormas hanya bersifat lokal sehingga menghambat upaya mewujudukan Kalender Islam Indonesia yang mapan. Otoritas lokal juga tidak mungkin membangun otoritas kolektif regional atau global.

Menghadapi potensi perbedaan penetapan Idul Fitri dan Idul Adha 1436/2015 karena masih adanya perbedaan kriteria, LAPAN menyampaikan pertimbangan:

1. Untuk waktu yang mendesak, penyatuan kriteria belum memungkinkan dilakukan karena beberapa ormas Islam telah menyebarkan maklumat atau surat edaran. Untuk tahun depan dan selanjutnya, upaya penyatuan kriteria perlu diintensifkan untuk mewujudkan sistem Kalender Islam Indonesia yang mapan dan memberikan kepastian.

2. Menjadikan Pemerintah sebagai otoritas tunggal adalah jalan terbaik untuk menghindarkan perbedaan yang akan terjadi. Cara itu harus ditempuh untuk mewujudkan Kalender Islam Indonesia yang mapan. Tanpa harus mengubah maklumat atau surat edaran penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1436/2015, sangat diharapkan Kementerian Agama, Majelis Ulama, dan Pimpinan ormas Islam secara bersama-sama mengumumkan bahwa Pemerintah sebagai otoritas tunggal penetapan Kalender Islam Indonesia.

Cita-cita besar mewujudkan sistem Kalender Islam Indonesia semestinya menjadi cita-cita bersama bangsa Indonesia untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepala LAPAN

Prof. Dr. Thomas Djamaluddin

Satelit Proba-V

Indonesia Berambisi Bangun Bandara Antariksa

Ada 3 lokasi terkait pembangunan bandar antariksa.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016